MANADOKU.COM - Pada Selasa, 19 September 2023, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan melalui Tim Seleksi PPPK telah mengumumkan persyaratan untuk menjadi PPPK di lingkungan Pemkab Minahasa Selatan.
Pengumuman tersebut mencakup rincian formasi dan gaji sesuai jabatan yang akan diterima oleh PPPK yang berhasil lolos.
Dari total 304 formasi PPPK yang tersedia, 157 di antaranya untuk tenaga pengajar, 91 untuk tenaga kesehatan, dan 56 lainnya untuk tenaga teknis. Harap dicatat bahwa ini berlaku hanya di Pemkab Minahasa Selatan.
Dalam surat yang sama, terdapat persyaratan umum untuk pendaftar PPPK. Usia minimal peserta adalah 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu sesuai jabatan yang dituju.
Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu Jadi Sorotan Utama Pakar Kepemiluan Sulawesi Utara
Pendaftar tidak boleh memiliki catatan buruk, seperti pemecatan tidak hormat atau tindak pidana, meskipun sudah bebas.
Calon pendaftar PPPK juga tidak boleh memiliki ikatan dengan partai politik dan harus memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang diinginkan.
Bagi calon pendaftar difabel, mereka harus melampirkan sertifikat dari rumah sakit atau dokter yang mereka kunjungi secara rutin, serta video yang memperlihatkan aktivitas sehari-hari sesuai jabatan yang diminati.