Rektor Unsrat Dinilai Dua Kali Langgar Statuta Tentang Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan FKM

- 21 Desember 2023, 07:28 WIB
Gelar Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan FKM, Rektor Universitas Sam Ratulangi Dinilai Langgar Statuta
Gelar Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan FKM, Rektor Universitas Sam Ratulangi Dinilai Langgar Statuta /Instagram @fgmmi/

MANADOKU.COM - Keputusan Rektor Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Prof Dr Ir Berty Sompie MEng yang menggelar pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), beberapa waktu lalu, dianggap telah melakukan dua kali pelanggaran statuta.

Berty Sompie dinilai melanggar statuta saat memilih Dekan Fakultas Kedokteran, Prof Dr dr Nova Kapantow DAN MSc SpGK, April lalu.

Pemilihan Nova ini dianggap melanggar statuta yang kemudian berujung pada kekalahan Berty Sompie di sidang PTUN.

Dr. Theresia Kaunang SpKJ (K), seorang Dosen Fakultas Kedokteran Unsrat mengatakan, seharusnya pihak rektor mematuhi statuta sebagai peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi yang digunakan yang jadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di perguruan tinggi.

Baca Juga: Dosen Ilmu Politik FISIP Unsrat Manado: Debat Capres Perdana Tadi Malam Seperti Seri Sinetron

Dr dr Theresia Kaunang lalu mengajukan gugatan perkara ini, yang kemudian oleh Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Manado menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan.

Dr dr Theresia Kaunang SpKJ (K) menggugat surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 673/ UN12/KP/2023 tentang Calon Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Berdasarkan Penilaian Portofolio tertanggal 10 April 2023 dan surat keputusan Rektor Unsrat Nomor 704/UN12/ KP/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Tugas Tambahan sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Unsrat Periode 2023-2027 Tertanggal 18 April 2023.

Adapun perkara nomor 22/G/2023/PTUN.MDO yang diadili oleh Hakim Anggota Warisman Simanjuntak SH dan Dixie Parapat SH serta Panitera Pengganti Iswanto Kau SH ini diajukan melawan pimpinan Unsrat.

“Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” demikian bunyi putusan yang diketuk Ketua PTUN Manado Masdin SH MH selaku Hakim Ketua Majelis pada 20 November 2023 lalu, seperti diakses dari situs resmi PTUN, Rabu 29 Desember 2023 lalu.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x