MANADO, Pikiran Rakyat - Anggota DPRD Sulawesi Utara Hi. Amir Liputo melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023, di Kelurahan Lapangan, pada Sabtu 18 Maret 2023.
Kali ini, sosialisasi yang dilakukan berkaitan dengan Perda Provinsi Sulawesi Utara Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Terpantau, sosialisasi yang turut dihadiri Lurah Lapangan tersebut menghadirkan Muhammad Thariq sebagai pembicara.
Dalam kesempatan itu, Hi. Amir Liputo mengatakan bahwa salah satu tugas anggota dewan adalah menyusun peraturan. "Jika anggota DPRD, maka yang dibuat adalah Perda," ujar Hi. Amir Liputo.
Makanya, agar Perda yang dilahirkan tersebut bisa dijalankan secara maksimal, maka anggota DPR perlu menyosialisasikannya kepada masyarakat.
Sosialisasi Perda Sulawesi Utara, lanjut dia, bukan baru kali ini dilaksanakan. "Sebelumnya sosialisasi seperti ini juga sudah dilakukan," ungkapnya, menjelaskan.
Dia menambahkan, Perda sengaja dibuat demi kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga harus dijalankan secara keseluruhan.