"Pertambangan rakyat benar-benar dilakukan oleh rakyat bahkan dengan peralatan yang tradisional. Sedangkan yang oleh pihak 'nakal' menggunakan alat berat," ungkapnya.
"Dengan demikian, PETI yang harus diberantas adalah yang nakal itu. Sedangkan yang penambangan rakyat itu harus diarahkan bagaimana dicarikan lahan untuk mendapatkan WPR (Wilayah Penambangan Rakyat)," terangnya.
Sebelumnya, mantan Kapolda Sulawesi Utara ini mengaku akan fokus mengamati dan menyoroti dampak-dampak lingkungan dari aktivitas tambang emas ilegal.
Sebab, kata Royke, tambang emas ilegal tidak hanya mengganggu lingkungan saja. "Juga mengganggu tatanan sosial. Masyarakat cenderung shortcut atau potong kompas untuk mendapatkan hasil ekonomi yang ilegal," ungkapnya, menjelaskan.***