Saling Klaim Tanah di Sulut Berujung Pemasangan Plang! Aset Atas Nama Jhon Hamenda Tetap di Rampas Negara

- 2 Maret 2023, 17:44 WIB
Ekeskusi Lahan Dengan Pemasangan Plang oleh Pihak ATR/BPN Sulut
Ekeskusi Lahan Dengan Pemasangan Plang oleh Pihak ATR/BPN Sulut /

MANADO, PIKIRAN RAKYAT— Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero), Dan Kejaksaan Tinggi Negeri (KEJATI) Sulut, Rabu 1 Maret 2023 Siang resmi mengeksekusi lahan yang berada di Jalan 17 Agustus, Kelurahan BumiBeringin Kecamatan Wenang Kota Manado.

Eksekusi lahan tersebut sempat terhenti akibat adu mulut dengan seorang warga bernama Didi Maskikit yang mengaku sebagai Humas dari Pemilik Tanah.

Warga sekitar pun ikut berkumpul melarang adanya kegiatan pemasangan plang tanpa sepengetahuan pemilik sah dan menyuruh untuk berkomunikasi langsung dengan Jhon Hamenda.

 

Baca Juga: Wah..Selain Rumah Mewah di Manado, Oknum Eks Pejabat Ditjen Pajak adalah Pemegang Saham Green Hill Residence

 

“Ini lucu, sertifikat ada disaya. Kenapa aset saya yang jadi sasaran, kasus yang sudah saya jalani berkaitan dengan pidana bukan perdata dan pihak kejaksaan sudah mengembalikannya ke bank danamon untuk diserahkan ke saya. Perkara yang dimaksudkan oleh Bank BNI belum ada keputusan resmi dari Pengadilan Jakarta Selatan dan masih sementara proses di pihak Kepolisian, “ Ungkap Jhon Hamenda ketika dikonfirmasi via ponselnya Rabu 1 Maret 2023 sore.

Sebelumnya pihak BPN Manado juga telah melakukan pemblokiran secara internal terhadap dua aset tanah milik John Hamenda, guna mengantisipasi adanya perpindahan tangan ke pihak lain.

Baca Juga: Menilik Aset Rumah Mewah Eks Pejabat Ditjen Pajak Senilai Miliaran Rupiah Ada di Manado

Halaman:

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x