Saling Klaim Tanah di Sulut Berujung Pemasangan Plang! Aset Atas Nama Jhon Hamenda Tetap di Rampas Negara

- 2 Maret 2023, 17:44 WIB
Ekeskusi Lahan Dengan Pemasangan Plang oleh Pihak ATR/BPN Sulut
Ekeskusi Lahan Dengan Pemasangan Plang oleh Pihak ATR/BPN Sulut /

Rachmad Nugroho, Kepala Bidang Pengendalian dan  Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Sulut
Rachmad Nugroho, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Sulut

“Pemasangan plang kali ini untuk mempertegas tentang status kepemilikan tanah oleh bank BNI untuk dirampas oleh negara, berdasarkan SHM 206/Bumi Beringin atas nama John Hamenda, Buku Tanah Hak Milik No. 206/Bumi Beringin, Gambar Situasi No. 1377/1995, tanggal 20 Juni 1995, dengan luas tanah3.450 M2 yang terletak di Jl. 17 Agustus, Kelurahan BumiBeringin Kecamatan Wenang Kota Manado, “ pungkas Rachmad Nugroho, Kepala BidangPengendalian dan  Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Sulut.

Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho bersama rekan
Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho bersama rekan


Sementara itu Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho menegaskan pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.

“Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI,” Jelas Andreas saat di lokasi pemasangan plang.

 

Halaman:

Editor: Horas Napitupulu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini