“Pemasangan plang kali ini untuk mempertegas tentang status kepemilikan tanah oleh bank BNI untuk dirampas oleh negara, berdasarkan SHM 206/Bumi Beringin atas nama John Hamenda, Buku Tanah Hak Milik No. 206/Bumi Beringin, Gambar Situasi No. 1377/1995, tanggal 20 Juni 1995, dengan luas tanah3.450 M2 yang terletak di Jl. 17 Agustus, Kelurahan BumiBeringin Kecamatan Wenang Kota Manado, “ pungkas Rachmad Nugroho, Kepala BidangPengendalian dan Penanganan Sengketa, Kanwil BPN Sulut.
Sementara itu Kuasa hukum Bank BNI Andreas Nugroho menegaskan pemasangan plang di tanah milik John Hamenda tersebut berdasarkan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) RI, yang menyatakan jika aset tersebut sudah disita oleh negara.
“Kami berharap dengan adanya plang tersebut sudah mempertegas status kepemilikan tanah yang sudah menjadi rampasan negara CQ. Bank BNI,” Jelas Andreas saat di lokasi pemasangan plang.