MANADO, PIKIRAN RAKYAT— Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Utara memanggil perwakilan PT Bank Negara Indonesia (Persero), Selasa 28 Februari 2023 Siang.
Informasi yang dirangkum, pemanggilan kepada pihak bank BNI ke kantor BPN Sulut itu dalam rangka memberikan klarifikasi terkait status kepemilikan aset dua bidang tanah yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Bumi Beringin, Kota Manado dan di Jalan Sea No. 8, Malalayang I, Kota Manado.
“Dua objek bidang tanah yang beralamat di jalan 17 Agustus dan jalan Sea nomor 8 Kota Manado, merupakan objek tanah sepenuhnya milik BNI.
Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi intinya kedua objek tersebut Dirampas untuk negara Cq.BNI dan telah dilaksanakan eksekusinya, “ tegas Kuasa hukum BNI Andrias Nugroho.
Sebelumnya pihak BPN Manado sudah melakukan blokir internal terhadap dua aset tanah milik John Hamenda, guna mengantisipasi adanya perpindahan tangan ke pihak lain karna sebelumnya John Hamenda juga berulang kali mengajukan permohonan buka blokir, bahkan hingga setiap kali pergantian Pimpinan BPN.
Baca Juga: Menilik Aset Rumah Mewah Eks Pejabat Ditjen Pajak Senilai Miliaran Rupiah Ada di Manado
“Blokir Internal ini beda dengan blokir yang lain. Tenggang waktunya tak ada, jadi akan terus berlaku. Alasan pemblokiran tersebut berdasarkan putusan Tipikor dan Permen ATR/BPN 13/2017 Pasal 21 ayat 2 huruf b dalam rangka Perlindungan Terhadap Aset Pemerintah dalam hal ini PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, “ Jelas Kakanwil BPN Sulut Lutfi Zakaria melalui Kepala BPN Manado Alexander Wowiling.