– Surat Keterangan Domisili tersebut diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Surat keterangan domisili memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
– Akta Kelahiran/Keterangan Lahir dengan batas usia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Jalur Afirmasi
Untuk Calon peserta didik tidak mampu mengunggah foto atau scan asli:
– Bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) setelah diverifikasi oleh Dinas terkait.
– Hasil verifikasi berupa Surat Keterangan yang diterbitkan dari Dinas terkait.
– Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Untuk Calon peserta didik penyandang disabilitas mengunggah foto atau scan asli:
– Surat Pernyataan Orang Tua/ Wali (bermeterai 10.000) yang menyatakan bahwa Calon Peserta Didik benar-benar sebagai penyandang disabilitas (sebutkan jenis disabilitas) dan bersedia dibatalkan sebagai peserta didik dan diproses secara hukum, apabila terbukti memalsukan kondisi disablitas.
– Penyandang disabilitas merupakan penyandang disabilitas fisik bukan disabilitas mental, intelektual, dan sensorik.