Sejarah Pengunaan Paku sebagai Alat Mencoblos di Pemilu

12 Februari 2024, 14:40 WIB
Ilustrasi Prosesi Pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara /ANTARA Foto / Rafiuddin Abdul Rahman/foc./

MANADOKU.COM – Anda yang pernah mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) pada periode sebelumnya pasti tahu bahwa paku yang ada di bilik suara tempat pemungutan suara (TPS) merupakan alat mencoblos.

Penggunaan paku sebagai alat mencoblos juga akan berlaku pada Pemilu kali ini, seperti periode-periode sebelumnya. Jadi jangan kaget jika Anda yang baru pertama kalinya ikut mencoblos mendapati paku di bilik suara TPS nanti.

Tapi, tahukah Anda sejarah penggunaan paku sebagai alat mencoblos untuk menandai pilihan pada surat suara di Pemilu?

Sejak Pemilu 1955

Penggunaan paku diterapkan pertama kali pada Pemilu 1955. Saat itu, menentukan pilihan dengan cara mencoblos dinilai lebih efektif di tengah kondisi masih sedikitnya masyarakat yang bisa baca tulis alias tingkat buta huruf di Indonesia saat itu masih tinggi.

Baca Juga: Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak

Adapun paku digunakan karena dianggap paling tajam dibandingkan alat coblos lainnya, kayu yang diruncing dan lain sebagainya.

Penggunaan metode coblos dengan paku sebagai alatnya juga digunakan saat Pemilu di zaman Soeharto selama 32 tahun.

Di era tersebut, Pemilu berlangsung pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Setelah itu, metode ini tetap dipakai pada Pemilu 1999.

Metode mencoblos juga pernah diganti dengan mencontreng menggunakan alat tulis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tapi itu hanya berlaku pada Pemilu 2004 dan 2009.

Sebab, penggunaan metode mencontreng ternyata mengakibatkan banyak surat suara tidak sah alias cukup kacau, karena saat itu masih banyak masyarakat yang tidak memahami metode menggunakan spidol atau pulpen.

Berkaca dari dua periode pemilu tersebut, KPU kemudian menyediakan dua perangkat di dalam bilik suara, yakni pulpen dan paku, pada Pemilu 2014. Namun kedua alat tersebut masih berfungsi sama, yakni membolongi surat suara.

Digunakan lagi di Pemilu 2024

Metode coblos dengan paku kembali digunakan pada Pemilu 2024, karena dinilai jadi benda yang paling mudah digunakan seluruh lapisan masyarakat.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, paku dari besi sepanjang 10 cm itu masih menjadi pilihan terbaik.

“Cara mencoblos itu dianggap paling egaliter dibanding dengan menggunakan alat tulis. Karena alat tulis ini kan, warga kita juga ada yang belum punya kemampuan untuk menggunakannya,” ucap Asyari, dikutip dari Antara, Senin, 12 Februari 2024.

Berdasarkan data KPU, paku masih menjadi pilihan terbaik karena mereka tidak menerima banyak keluhan dan laporan penyalahgunaan paku sebagai alat coblos, dan biaya pengadaan paku juga lebih murah dibanding alat lainnya.

Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2023, alat untuk mencoblos pilihan pada Pemilu 2024 terdiri atas tiga jenis.

Yang pertama, paku untuk mencoblos. Kedua, yaitu bantalan atau alas coblos, dan terakhir adalah meja. Di bilik suara, paku diletakkan dan diberi tali pengikat agar tidak jatuh atau hilang.

Selain itu, ketentuan bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis perlengkapan pemungutan suara pun sudah diatur dalam PKPU Nomor 14 tahun 2023.

Alas atau bantalan berupa spoon atau sejenisnya berukuran 25cm x 15 cm x 4 cm, alat coblos yaitu paku dengan panjang kurang lebih 10 cm, serta tali pengikat berupa benang dengan panjang 1 meter.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Kenapa Paku Masih Jadi Alat Coblos Pemilu di Indonesia? Sejarah Turun-Temurun Zaman Soeharto".***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler