Diperiksa Hampir 3 Jam, Kejati Gorontalo Tetapkan Hamim Pou Tersangka Korupsi

- 17 April 2024, 13:44 WIB
Hamim Pou usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo
Hamim Pou usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Gorontalo /Istimewa

MANADOKU.COM -- Usai diperiksa sekira hampir 3 jam di Kejati Gorontalo, eks Bupati Bone Bolango, Hamim Pou resmi jadi tersangka, Rabu 17 April 2024.

Hamim Pou tiba di Kejati Gorontalo dan diperiksa sekira jam 10 pagi. Kemudian sekira jam 1 siang dirinya keluar sudah menggunakan rompi tahanan kejaksaan

Diketahui, Bupati Bone Bolango dua periode itu, diketahui diperiksa atas dugaan kasus korupsi bantuan sosial yang menyeret dirinya beberapa waktu lalu.

Terpantau, saat keluar dari Kejati Gorontalo, Hamim Pou terlihat diborgol dan dikawal pihak kejaksaan. Meski begitu, raut wajahnya terlihat masih tersenyum.

Baca Juga: Edarkan 45 Paket Shabu, Pria Warga Pineleng Diamankan Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sulut

Sekadar diketahui, kasus yang menyeret Hamim Pou adalah perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial T.A 2011 dan 2012 pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keungan dam Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Bone Bolango.

Selain dirinya, dua orang terdakwa telah terbukti bersalah berdasarkan Putusan Kasasi Mahkahmah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap.

Keduanya yaitu terpidana Slamet Wiyardi selaku Kepala Dinas PPKAD Kabupatem Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.54 K/PID.SUS/2017 Tanggal 14 September 2017. Slamet diputus enam tahun, denda sebesar dua ratus juta rupiah subsidair enam bulan kurungan.

Kedua Yuldiawati Kadir selaku Bendahara Bantuan pada Dinas PPKAD Bone Bolango, berdasarkan Putusan Kasasi M.A No.59 K/PID.SUS/2017 Tgl. 20 November 2017 dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda sebesar lima ratus juta rupiah Subsidair delapan bulan kurungan.

Halaman:

Editor: Rangga Mangowal


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x