Berdasarkan data rekapitulasi nasional per tanggal 13 Maret, KPU RI telah mengesahkan perolehan suara Pilpres di delapan belas provinsi di tingkat nasional, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penghitungan.
Sesuai dengan jadwal KPU, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 akan berlangsung hingga tanggal 20 Maret 2024.
Mellaz menambahkan bahwa setelah selesai di tingkat provinsi, KPU akan memberi jeda satu atau dua hari untuk menyiapkan beberapa hal sebelum melanjutkan proses rekapitulasi di KPU RI.***