Bawaslu Manado: Iklan Kampanye Peserta Pemilu di Media Massa Belum Diperbolehkan

- 4 Desember 2023, 21:00 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer
Komisioner Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer /MANADOKU.COM/Sahril Kadir

MANADOKU.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Manado menghimbau agar seluruh Pimpinan Media Massa menahan diri untuk menayangkan Iklan Kampanye Pemilu dari Peserta Pemilu sebelum waktunya.

"Kami harus menyampaikan ini, karena sudah ada yang memasang iklan di media massa, setelah penetapan DCT, padahal belum waktunya," tegas Abdul Gafur Subaer, Anggota Bawaslu Manado, Senin 4 Desember 2023.

Gafur sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa jadwal penayangan iklan kampanye pemilu melalui Media Massa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang, sebagaimana termaktub di dalam Pasal 27 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023.

"Pelaksanaan metode kampanye ini adalah pada tanggal 21 Januari sampai 10 Februari 2024, berdasarkan ketentuan tersebut Bawaslu Manado melakukan langkah pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu di setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 huruf a angka 1 UU Pemilu," jelasnya.

Baca Juga: Penjelasan Bawaslu Manado Tentang Ketentuan Kampanye di Manado

Bawaslu Manado berkomitmen untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu, mereka mengimbau pemimpin media untuk tidak menyiarkan iklan peserta pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan.

Mantan Komisioner KPU Manado itu menuturkan, bahwa imbauan ini disampaikan kepada semua Pemimpin Media Massa, baik cetak, elektronik, dan media daring, sehingga pesta demokrasi dapat berjalan lancar tanpa memiliki kurang apapun.

Berikut beberapa Dasar Hukum Pelaksanaan Pemilu

  • UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
  • Perbawaslu 20 Tahun 2018 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
  • Perbawaslu 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu
  • Perbawaslu 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.
  • Perbawaslu 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu
  • Perbawaslu 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
  • Perbawaslu 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu
  • PKPU 20 Tahun 2023 atas perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu
  • Keputusan KPU 1621 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu, dll.

Serta masih banyak lagi peraturan KPU dan Bawaslu tentang Pemilu, semuanya bisa diakses melalui website resmi masing-masing.***

Editor: Taufikkurahman Darusin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini