Sebagai pemimpin sektor dalam momen libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 nasional, hingga saat ini Kemenhub belum ada keputusan pengetatan aturan dan pembatasan penumpang untuk transportasi umum beroperasi seperti saat pandemi COVID-19.
Mengacu kepada informasi Kementerian Kesehatan saat mengumumkan lonjakan kasus mingguan COVID-19 pada pekan lalu, peningkatan kasus masih berada pada taraf yang aman.
Dengan demikian, Kementerian Perhubungan belum menerapkan aturan pembatasan terhadap penggunaan kendaraan umum yang digunakan masyarakat bermobilisasi selama periode libur akhir tahun.***