MANADOKU.COM – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan peraturan terbaru, yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023, yang mencabut Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Nomor 22/7/PBI/2020, yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan di tengah pandemi Covid-19.
Peraturan ini memuat tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sebagaimana diketahui, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya dikeluarkan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 adalah langkah dalam menyusun ulang peraturan-peraturan BI untuk menghadapi kondisi baru yang tidak lagi terkait dengan status pandemi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Bank Indonesia tetap akan melakukan penyesuaian lanjutan terhadap kebijakan yang relevan sesuai dengan perubahan kondisi di masa depan.
Latar Belakang
Berdasarkan penjelasan BI melalui website resminya, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luas terhadap seluruh aspek kehidupan di seluruh dunia.
Dalam konteks Indonesia, Pemerintah telah mengambil berbagai tindakan untuk mengatasi pandemi ini, termasuk menyatakan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.