Bank Indonesia Cabut Peraturan Terkait Pandemi Covid-19

- 5 September 2023, 20:10 WIB
Ilustrasi Bank Indonesia (BI)
Ilustrasi Bank Indonesia (BI) /Depok-Pikiran Rakyat/

MANADOKU.COM – Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan peraturan terbaru, yakni Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023, yang mencabut Peraturan Bank Indonesia sebelumnya, yakni Nomor 22/7/PBI/2020, yang berkaitan dengan penyesuaian ketentuan di tengah pandemi Covid-19.

Peraturan ini memuat tentang Pencabutan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Beberapa Ketentuan Bank Indonesia sebagai Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sebagaimana diketahui, Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/7/PBI/2020 yang sebelumnya dikeluarkan sebagai respons terhadap pandemi Covid-19.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 adalah langkah dalam menyusun ulang peraturan-peraturan BI untuk menghadapi kondisi baru yang tidak lagi terkait dengan status pandemi, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Baca Juga: Jualan di Shopee Live, dr. Richard Lee Kembali Pecahkan Rekor dengan Omset 5.5 Milyar Hanya dalam 1.5 Jam

Bank Indonesia tetap akan melakukan penyesuaian lanjutan terhadap kebijakan yang relevan sesuai dengan perubahan kondisi di masa depan.

Latar Belakang 

Berdasarkan penjelasan BI melalui website resminya, pandemi Covid-19 telah memberikan dampak yang luas terhadap seluruh aspek kehidupan di seluruh dunia.

Dalam konteks Indonesia, Pemerintah telah mengambil berbagai tindakan untuk mengatasi pandemi ini, termasuk menyatakan Covid-19 sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x