Daftar UMP 2024 Terbaru: Jawa Barat Terendah, DKI Jakarta Tertinggi

- 22 November 2023, 06:56 WIB
Daftar UMP 2024 Terbaru: Jawa Barat Terendah, DKI Jakarta Tertinggi
Daftar UMP 2024 Terbaru: Jawa Barat Terendah, DKI Jakarta Tertinggi /Foto : pixabay

MANADOKU.COM – Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa kenaikan tertinggi dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mencapai 7,5 persen atau sebesar Rp223.280 dan terendahnya 1,25 persen atau Rp35.750.

Hal itu, kata Indah, berdasarkan laporan pengumuman Pemerintah Provinsi tentang UMP 2024, yang jatuh tempo pada 21 November 2023.

Dari laporan tersebut, DKI Jakarta menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp5.067.381. Sementara Jawa Barat menetapkan UMP terendah dengan nilai Rp2.057.495.

Berikut ini adalah daftar UMP 2024 terbaru mulai dari yang terendah hingga tertinggi.

Baca Juga: Gubernur Tetapkan UMP Sulawesi Utara Tahun 2024 Naik 1,67 Persen, Berapa Nilainya?

  1. Jawa Barat

UMP 2024 Jawa Barat ditetapkan naik 3,57% atau Rp70.824, dari tahun ini yang senilai Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

  1. DI Yogyakarta

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan UMP tahun 2024 naik Rp144.115,22 menjadi Rp2.125.897,61. 

  1. Jawa Timur

Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menetapkan UMP Jatim 2024 naik sebesar 6,13% menjadi Rp2.165.244,30.

  1. Nusa Tenggara Barat (NTB)

UMP 2024 NTB naik 3,06% atau Rp72.660 menjadi Rp 2.444.067. UMP tahun 2023 NTB ditetapkan Rp 2.371.407.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini