MANADOKU.COM – Menjelang Pemilu 2024, kegiatan atau aktivitas aparatur sipil negara (ASN) mulai diatur agar netralitas mereka tetap terjaga.
Bahkan, sudah ada aturan yang berkaitan dengan pose ASN saat melakukan pengambilan foto, baik dalam keadaan sendiri ataupun di banyak orang.
Artinya, ASN sebenarnya tidak hanya dilarang mengomentari, membagikan, menyukai, hingga mengikuti akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu saja.
Semua larangan tersebut sudah tercantum di dalam SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu Jadi Sorotan Utama Pakar Kepemiluan Sulawesi Utara
SKB ini sudah ditandatangani oleh lima kementerian dan lembaga, yakni Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KemenPAN-RB, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
10 Larangan Pose Foto ASN
ASN pun dilarang berpose foto yang menunjukan dukungan pada beberapa paslon. Berikut ini beberapa larangan pose foto tersebut:
– Pose dengan telunjuk mengarah ke bawah
– Pose dengan jari metal