Mahfud MD: Ke Depan, Hakim MK yang Terlibat Konflik Kepentingan Tak Boleh Ikut Memutuskan Perkara

- 24 Oktober 2023, 06:15 WIB
Bakal cawapres Mahfud MD
Bakal cawapres Mahfud MD /Pikiran Rakyat/Oktaviani

Jika putusan MK tidak dijalankan, maka akan berakibat pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Oleh sebab itu, ini harus kita terima sebagai kenyataan, karena menurut konstitusi setiap putusan hakim itu inkracht dan harus dilaksanakan. Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini,” kata dia.

Mahfud juga meminta masyarakat untuk mengikuti proses pemeriksaan etik yang berjalan kepada para hakim, terutama mereka yang diduga melanggar etik.

"Sekarang ini sedang berproses di Majelis Kehormatan (MK)," kata dia.***

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini