Pasangan Capres-Cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD Resmi Daftar untuk Pilpres 2024

- 19 Oktober 2023, 13:29 WIB
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai bacapres-bacawapres 2024 pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023.
Ganjar Pranowo dan Mahfud MD mendaftarkan diri sebagai bacapres-bacawapres 2024 pada hari ini, Kamis, 19 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Oktaviani/

MANADOKU.COM - Pasangan calon presiden dan wakil presiden, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pemilihan Presiden 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, pada Kamis, 19 Oktober 2023.

Tepat pukul 13.10 WIB, secara simbolis, Ganjar-Mahfud menyerahkan semua berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam ruangan utama Kantor KPU RI.

Ganjar-Mahfud didampingi oleh sejumlah tokoh politik ternama, seperti Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, Plt. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Mardiono.

Hadir juga, Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo, Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO), dan Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Presiden, Asrjad Rasjid, ketika mereka memasuki ruang pendaftaran.

Baca Juga: Anies-Muhaimin Resmi Jadi Pendaftar Pertama Capres dan Cawapres di KPU RI

Ganjar-Mahfud adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden kedua yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran untuk Pilpres 2024.

Sebelum mengunjungi KPU, mereka menyampaikan sambutan kepada para pendukung dan memberikan orasi di Tugu Proklamasi, Jakarta.

Proses pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari tanggal 19 hingga 25 Oktober 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengharuskan pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat dengan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi di DPR atau 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara jika mereka diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah berpartisipasi dalam Pemilu 2019.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x