"Sekarang tinggal proses mengundangkan di Kementerian Hukum dan HAM," kata dia.
Hasyim juga menegaskan bahwa KPU sebagai penyelenggara akan bekerja sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
"KPU ini bekerja berdasarkan asa hukum positif, sesuai dengan hukum yang ada saat ini. Jika hasil keputusan MK berbeda maka regulasi akan disesuaikan nantinya," kata dia.