Bacaleg Wajib Mengundurkan Diri dari Pekerjaan Gaji Negara Sebelum 9 Juli 2023

- 8 Juli 2023, 14:58 WIB
Bacaleg Wajib Mengundurkan Diri dari Pekerjaan Gaji Negara Sebelum 9 Juli 2023
Bacaleg Wajib Mengundurkan Diri dari Pekerjaan Gaji Negara Sebelum 9 Juli 2023 /deebee_thea/pixabay

MANADOKU.com - Komisi Independen Pemilu (KIP) Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada semua bakal calon legislatif (Bacaleg) yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024 dan mendapatkan gaji dari keuangan negara untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebelum tanggal 9 Juli 2023.

"Kami telah mengimbau setiap pengurus partai politik agar memastikan status pekerjaan bakal calon yang menerima gaji dari keuangan negara untuk wajib mengundurkan diri dari jabatan atau pekerjaannya," kata Ketua KIP Aceh Barat, Teuku Novian Nukman, seperti yang dikutip dari ANTARA pada Sabtu, 8 Juli 2023.

Beberapa Bacaleg yang diharuskan untuk mengundurkan diri antara lain kepala daerah atau wakil kepala daerah, Pegawai Negeri Sipil, TNI, Polri, penyelenggara pemilu, kepala desa atau perangkat desa, serta karyawan yang dibiayai oleh keuangan negara.

Teuku Novian menyatakan bahwa pengunduran diri tersebut harus dilakukan oleh Bacaleg sebelum batas akhir pengajuan dokumen persyaratan menjadi calon anggota DPRK Aceh Barat pada Pemilu 2024, yaitu tanggal 9 Juli 2023.

Baca Juga: LPSK Hadir di Manado, Bentuk Sahabat Saksi dan Korban

Pihak KIP juga mengimbau setiap partai politik peserta pemilu agar memperhatikan dengan baik catatan perbaikan sesuai dengan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi yang telah disampaikan kepada masing-masing partai politik melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Dalam hal penggantian Bacaleg di Silon, Partai Politik harus memastikan bahwa alasan penggantian sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.

Alasan tersebut dapat berupa Bacaleg yang dinyatakan ganda berdasarkan hasil verifikasi administrasi tetapi diajukan kembali karena memilih Daerah Pemilihan (Dapil).

Dalam hal ini, kata Teuku Novian, Bacaleg harus membuat surat pernyataan yang dibubuhi materai dan ditandatangani yang menyatakan bahwa Bacaleg memilih lembaga perwakilan, memilih salah satu daerah pemilihan, dan/atau memilih partai politik yang bersangkutan.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x