KPU Hari ini Mulai Verifikasi Administrasi Bacaleg dari Partai Peserta Pemilu 2024

- 15 Mei 2023, 05:09 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Minggu 14 Mei 2023 malam
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Minggu 14 Mei 2023 malam /Tri Meilani Ameliya/ANTARA

MANADOKU.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan Verifikasi Administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif (caleg) untuk DPR RI dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

"Mulai tanggal 15 Mei 2023, KPU akan melakukan penelitian dan verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, pada Minggu 14 Mei 2023 malam.

Setelah melakukan verifikasi, KPU akan memberikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional.

Status tersebut terdiri dari dua kategori, yaitu benar atau tidak benar. Jika terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional terkait untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Hari Ayah: Mengenali Asal Usulnya dan Bagaimana Hari Ini Dirayakan di Seluruh Dunia

"Jika terdapat dokumen yang belum benar dan belum sah, partai politik masih memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan selama masa perbaikan," ungkap Hasyim.

Hal yang sama juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota juga akan melakukan Verifikasi Administrasi terhadap dokumen-dokumen tersebut.

Hingga pukul 22.41 WIB pada hari Minggu, sejak pendaftaran bakal caleg DPR RI dibuka pada tanggal Senin 1 Mei 2023, seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional telah mendaftarkan bakal caleg DPR.

Partai-partai tersebut meliputi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hanura, PDI Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Ummat, Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selanjutnya, terdapat Partai Kesatuan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrat, Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Golkar, dan Partai Buruh.

Hasyim juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada 18 partai politik peserta pemilu yang telah mendaftarkan bakal calon anggota DPR RI.

"Kami menyampaikan ucapan terima kasih yang sangat besar, baik kepada teman-teman media maupun kepada partai politik, terutama 18 partai politik peserta Pemilu 2024 yang telah mendaftarkan bakal calonnya kepada KPU RI dan telah diproses sesuai dengan jadwal dan catatan yang kami terima," ujar Hasyim.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x