Pemerintah Berikan Kemudahan KPR dan Pinjaman Rumah untuk Pekerja, Asalkan Begini

- 1 Mei 2023, 04:30 WIB
Lewat BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mempermudah pekerja untuk mendapatkan rumah
Lewat BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah mempermudah pekerja untuk mendapatkan rumah /doc/

MANADOKU.com – Pemerintah memberikan Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT)-Jaminan Hari Tua (JHT) kepada peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan, yang memungkinkan penerima untuk mendapatkan kemudahan dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, Lubis Latif, mengatakan bahwa Program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan peluang kepada pekerja atau buruh sebagai peserta JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat berupa Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), KPR, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).

"Program MLT-JHT Ketenagakerjaan sebenarnya sudah digulirkan sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 tahun 2016," jelasnya, dikutip dari bpjsketenagakerjaan, pada Minggu 30 April 2023.

"Namun, kemudian Kementerian memperbaharui aturan tersebut dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021. Selanjutnya, ada pula Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua," sambungnya.

Baca Juga: AP Hasanuddin Diamankan Polri Terkait Komentar Mengerikan untuk Warga Muhammadiyah

Lubis Latif, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu, menambahkan bahwa manfaat layanan tambahan program perumahan bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi peserta dalam memiliki rumah.

"MLT merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJamsostek kepada peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp200 juta, serta KPR maksimal sebesar Rp500 juta," terang Lubis.

Dikatakan bahwa untuk meningkatkan penyaluran MLT, BPJS Ketenagakerjaan telah bekerjasama dengan Bank Himbara, seperti Bank BTN, dan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA).

"Bagi peserta BPJamsostek yang ingin mendapatkan MLT, terdapat beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh pekerja. Persyaratannya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan segmentasi Penerima Upah dan terdaftar dalam program JHT minimal 1 tahun, perusahaan harus tertib administrasi dan iuran, serta belum memiliki rumah sendiri khusus pengajuan KPR dan PUMP," terangnya.

Adapun proses pengajuan dimulai dari pengajuan kredit dan verifikasi awal kelayakan kredit oleh Kantor Bank penyalur.

Setelah dinyatakan memenuhi syarat, Kantor Bank penyalur meminta persetujuan kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh subsidi harga sesuai dengan syarat ketentuan berlaku.

“Apabila suami istri peserta, yang mengajukan KPR atau PRP atau PUMP hanya salah satu, dan berlaku 1 kali selama menjadi peserta. Jadi bagi peserta yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut bisa menghubungi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, atau layanan peserta di nomor telepon 175,” kata Lubis.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: BPJS Ketenagakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini