Ambil Paket Obat Keras Trihexyphenidyl di Halaman Masjid Manado, Pekerja Swasta Diringkus Polisi

- 20 Juli 2022, 13:46 WIB
Ambil Paket Obat Keras Trihex di Halaman Masjid Manado, Pekerja Swasta Diringkus Polisi
Ambil Paket Obat Keras Trihex di Halaman Masjid Manado, Pekerja Swasta Diringkus Polisi /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Manado berhasil gagalkan peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl di Kota Manado,  

Digagalkannya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl dimana Satres Narkoba Polresta Manado berkoordinasi dengan gabungan BPOM.

Satres Narkoba Polresta Manado berhasil menangkap pria inisial RA, (29), Warga di Kecamatan Singkil Manado, 19 Juli 2022.

Kepala Satres Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, penangkapan berawal dengan adanya informasi masyarakat dimana di wilayah Singkil, Kota Manado adanya peredaran obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar.

Baca Juga: Anda Ingin Direhabilitasi atau Ingin Buat Aduan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Manado? Begini Caranya

"Selanjutnya tim Satres Narkoba Polresta Manado bersama gabungan BPOM melakukan lidik dan pengintaian," kata dia, Rabu, 20 Juli 2022.

Lanjut dia, dan pada Pukul 17.10 Wita tim mencurigai dan memantau gerak gerik RA yang sedang berdiri di parkiran toko Singkil jaya di wilayah Singkil II, Kecamatan Singkil

"Kemudian RA menyambangi kurir paket j&t di halaman Masjid Nurul Amin depan toko Singkil jaya dan menerima sebuah pesanan paketan dari kurir j&t," ujar dia.

Dia menjelaskan, Tim Satres Narkoba Polresta Manado melakukan penangkapan kepada RA yang diduga menerima pesanan paket obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 20 Juli 2022: Berdoa Tidak Jemu-jemu dan Sabar Menanti Jawaban Tuhan

"Tim melakukan penggeledahan dan meminta RA membuka paket tersebut, alhasil isi paket adalah obat keras jenis trihexyphenidyl tanpa izin edar sebanyak 1.000 butir untuk siap diedarkan," kata dia.

Dia menambahkan, setelah diambil keterangan barang tersebut dibeli dari An. BAST BRAND alamat Tangerang Selatan.

"Selanjutnya tim langsung mengamankan tersangka dan barang Bukti ke Mako Satres Narkoba Polresta Manado guna penyelidikan lebih lanjut yang selanjutnya di bawa oleh BPOM Sulut untuk proses penyidikan," ucap dia. ***

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x