Begini Keterangan Yessy Momongan tentang Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Faktual Partai Peserta Pemilu 2024

- 15 Februari 2023, 11:33 WIB
Keterangan Yessy Momongan Terkait Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Partai Politik
Keterangan Yessy Momongan Terkait Dugaan Manipulasi Data Verifikasi Partai Politik /Tangkapan layar YouTube/DKPP RI

MANADOKU, Pikiran Rakyat - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) melaksanakan sidang kedua terkait dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024, pada Selasa 14 Februari 2023 kemarin.

Sidang kedua tersebut menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yessy Momongan dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Srimulyani Benharso.

Meski status keduanya sempat dipertanyakan Anggota KPU RI Idham Holik selaku Teradu X, Ketua DKPP Heddy Lugito tetap bersikukuh untuk mendengarkan keterangan Yessy Momongan dan Srimulyani dalam sidang itu.

 

Alasannya, DKPP berwewenang memanggil semua pihak untuk dimintai keterangan dalam setiap sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang diadakan DKPP.

Baca Juga: Ada Siklon Tropis Freddy, Berikut Daerah yang Akan Alami Cuaca Ekstrem Karenanya

Lantas bagaimana keterangan Yessy Momongan selaku pihak terkait dalam kasus dugaan kecurangan pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024? Berikut keterangannya.

Dalam sidang, Yessy membenarkan laporan tentang adanya telah kecurangan dan manipulasi pada tahapan verifikasi faktual dan verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.

Menurut Yessy, dugaan manipulasi data dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) sehari sebelum verifikasi faktual perbaikan yang dimulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022.

Kata Yessy, manipulasi data dilakukan sebelum pleno verifikasi faktual perbaikan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. "Lalu manipulasi data dilakukan sehari sebelum pleno verifikasi faktual yang dilakukan 9 Desember 2022," katanya.

Dalam keterangannya di hadapan hakim sidang DKPP, Yessy mengatakan bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik dari 15 Kabupaten dan Kota yang ada di provinsi tersebut pada 6 November 2022, dimana hasilnya ada sembilan partai politik yang belum memenuhi syarat.

Yessy Momongan menambahkan, pihak KPU Provinsi Sulawesi Utara sebenarnya berharap agar data hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di provinsi tersebut tidak berubah saat dilakukan rekapitulasi nasional oleh KPU RI.

Namun, kata Yessy, hal ini urung terjadi karena hasil rekapitulasi yang dilakukan KPU Provinsi Sulawesi Utara berubah saat diumumkan oleh KPU RI dalam rekapitulasi.

Yessy juga mengaku bahwa dirinya telah berkomunikasi dengan Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara Lucky Firnando Majanto (Teradu IV) terkait hal ini.

Dalam komunikasi melalui aplikasi Whatsapp tersebut, Lucky mengatakan kepada Yessy bahwa ada perintah dari Sekretaris Jendral (Sekjen) KPU RI. "Izin, Bu Yessy perintah Pak Sekjen untuk ditindaklanjuti," kata Yessy membacakan chat dari Lucky.

Selanjutnya, Yessy juga mengaku menerima telepon dari Anggota KPU RI August Mellaz. Dalam sambungan telepon itu, katanya, August sedang bersama Anggota KPU RI yang lain dan Sekjen KPU RI dan memintanya bekerja sama untuk mengubah hasil verifikasi faktual Partai Gelora yang sebelumnya Belum Memenuhi Syarat (BMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).

"Saya sampaikan kepada beliau bahwa saya tidak dapat bekerja di luar aturan," ucapnya kepada majelis.

Keterangan Yessy Momongan itu dibantah oleh Teradu II Salman Saelangi. Salman bersikukuh tidak ada praktik manipulasi dan kecurangan dalam verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Menurutnya, yang ada adalah kegagalan sistem dalam SIPOL. Ia mengungkapkan, ada perbedaan dalam data riil dan data dalam SIPOL. "Data riil partai politik memang MS tapi dalam SIPOL justru BMS," kata Salman.

Hal ini pun dianggapnya sebagai kegagalan sistem dalam SIPOL karena aplikasi ini tidak dapat membaca data yang telah diinput berulang-ulang sebelumnya. "Ibu Yessy saat itu sedang berada di luar kota saat ini terjadi," ungkap Salman.

Salman menambahkan, antara Yessy dengan dirinya dan Teradu I dan Teradu III memang tengah dalam hubungan dingin sejak hasil verifikasi faktual kabupaten dan kota se-Kabupaten Kota direkapitulasi di tingkat provinsi oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, pada 6 November 2022.

Hal inilah, lanjut Salman, yang membuat Yessy tidak mengetahui permasalahan dalam SIPOL karena komunikasi yang tidak baik di antara Yessy dengan tiga Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

"Sudah ada perbedaan pendapat pada tanggal 6 November dan itu lebih keras lagi pada tanggal 7 November," ucapnya.

Teradu V Carles Y. Worotitjan juga mengamini ucapan Salman terkait kegagalan sistem dalam SIPOL. Menurutnya, admin SIPOL memiliki otoritas masing-masing yang tidak dapat mengganggu satu sama lain.

Singkatnya, admin SIPOL KPU tingkat provinsi tidak dapat mengubah unggahan admin SIPOL KPU tingkat kabupaten/kota. "Kenapa ada perintah dari Sekjen KPU? Karena ada persoalan seperti itu (kegagalan sistem)," kata Carles, seperti dikutip dari DKPP.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DKPP


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

x