Resmi! Inilah Rincian Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

- 7 Februari 2023, 19:39 WIB
Gambar ilustrasi-gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Gambar ilustrasi-gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Freepik.com/yoyoherp/

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Masyarakat Sulawesi Selatan akhirnya mendapatkan kejelasan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diketahui setelah KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, untuk Pemilu 2024 nanti.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU terbaru itu, diketahui bahwa Sulawesi Selatan mendapatkan jatah 24 kursi DPR RI yang terbagi ke dalam tiga Dapil, yakni Sulsel 1, Sulsel 2 dan Sulsel 3. Berikut daftar dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 Besok

Dapil dan Jumlah Kursi DPR RI dari Sulawesi Selatan

Dapil Sulsel 1 yang terdiri dari Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Kota Makassar, Kepulauan Selayar mendapatkan alokasi 8 kursi DPR RI.

Dapil Sulsel 2 yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Kota Parepare, Soppeng dan Wajo mendapat alokasi 9 kursi DPR RI.

Dapil Sulsel 3 yaitu Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, dan Kota Palopo mendapat alokasi 7 kursi.

Jika ditotal, maka jumlah kursi DPR RI yang akan diperebutkan para Calon anggota legislatif (Caleg) adalah sebanyak 24 kursi.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x