Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT

- 6 Juli 2022, 13:24 WIB
Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Pemerintah Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT /act.id/

MANADO HITS- Pemerintah mengambil tindakan tegas terkait adanya dugaan penyelewengan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT)

Pemerintah melalui Kementerian Sosial resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin ACT itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi melalui keterangan tertulis, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Ditunjuk Jokowi Jabat Menpan RB hingga 15 Juli 2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sedangkan dari pernyataan klarifikasi dari Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," ungkapnya dalam keterangan.

Ia menuturkan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat. Pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PJM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x