MANADO HITS — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan penghapusan Tenaga Honorer mulai tahun depan.
Aturan penghapusan Tenaga Honorer tertuang dalam surat Kemenpan RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang resmi diundangkan pada tanggal 31 Mei 2022.
Aturan Kemenpan RB tersebut menegaskan akan menghapus Tenaga Honorer mulai 28 November 2023 mendatang.
Baca Juga: Hasil Final NBA: Golden State Warriors Takluk 108-120 dari Boston Celtics di Game 1
Menurut Menteri Tjahjo menyatakan, bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
PPPK yang nantinya akan menjadi pengganti Tenaga Honorer.
Hal itu berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 6.
Dan, pada Pasal 8 aturan tersebut berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.
"Komitmen pemerintah untuk menyelesaikan dan penanganan tenaga honorer yang sudah bekerja di lingkungan instansi pemerintah," demikian bunyi surat tersebut, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News.