KPU Tetapkan PPK dan KPPS Pemilu 2024 Maksimal Usia 50 Tahun

- 31 Mei 2022, 13:13 WIB
KPU RI bertemu Presiden Jokowi dan menyampaikan aturan batas usia maksimal 50 tahun untuk PPK dan KPPS pada Pemilu 2024.
KPU RI bertemu Presiden Jokowi dan menyampaikan aturan batas usia maksimal 50 tahun untuk PPK dan KPPS pada Pemilu 2024. /Instagram/@sekretariat.kabinet

MANADO HITS — Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan batas usia untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan maksimal usia 50 tahun.

KPU juga mengatus batas usia maksimal 50 tahun juga berlaku kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Pemilu 2024.

“Nanti rencananya rekrutmen badan ad hoc mulai dari tingkat PPK sampai KPPS dan juga KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, sebagaimana rekomendasi Kementerian Kesehatan pada Pilkada 2020 kemarin itu, maksimal usia adalah 50 tahun. Karena itu usia yang dianggap produktif,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, dikutip ManadoHits.com dari PMJ News, Selasa, 31 Mei 2022.

Baca Juga: Dari Solo ke Brasil, Perempuan 25 Tahun Ini Sukses Ekspor Fesyen Lokal ke 4 Negara Dunia

Hasyim mengatakan bahwa berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh sejumlah lembaga menunjukkan bahwa petugas yang meninggal di atas usia 50 tahun cenderung memiliki penyakit komorbid.

“Kemudian kami sampaikan ke Presiden, bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga, pasca pemilu 2019, ada tim dari IDI, UGM, Kemenkes, masing-masing melakukan kajiannya sendiri-sendiri, kecenderungan saudara-saudara kita yang wafat itu di atas 50 tahun punya penyakit komorbid seperti hipertensi, diabetes, serangan jantung,” lanjut Hasyim.

Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 31 Mei 2022: Kasih Menutupi Segala Sesuatu

Sebelumnya pada Pemilu 2019, ratusan petugas KPPS dari seluruh Indonesia meninggal dunia.

KPU pada 16 Mei 2019 saat itu menyebut jumlah petugas KPPS yang meninggal 486 jiwa.

Halaman:

Editor: Kim Tawaang

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini