ASN Boleh Ambil Cuti Tahunan Sebelum atau Sesudah Cuti Bersama Lebaran 2022

- 14 April 2022, 11:57 WIB
Ilustrasi, ASN diizinkan mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.
Ilustrasi, ASN diizinkan mengambil jatah cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022. /jabarprov.go.id

MANADO HITS — Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ASN boleh mengambil jatah cuti tahunan saat sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

"Pemberian cuti (tahunan) ASN diserahkan sepenuhnya pada kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi, disesuaikan dengan beban kerja, sifat, dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah," kata Tjahjo, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga: Pembunuhan Waria di Manado, Ini Motifnya, Pelaku Lain Dalam Pengejaran Tim Resmob Polresta Manado

Dia menambahkan, dalam rapat tingkat menteri pada Jumat, 1 April lalu, terdapat permohonan dari Kepolisian Negara RI (Polri) dan Kementerian Perhubungan agar pegawai negeri sipil dibolehkan menambah cuti tahunan pada sebelum dan sesudah cuti bersama Lebaran 2022.

"Hal itu dimaksudkan agar dapat membantu memecah padatnya arus mudik pada saat peroode cuti bersama Idul Fitri," tambahnya.

Dengan adanya kesempatan tambahan cuti Lebaran, Tjahjo mengimbau seluruh pegawai ASN yang mudik harus menerapkan protokol perjalanan dan protokol kesehatan dengan ketat, selaras dengan peraturan dari Satgas Covid-19.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan 700 Kendaraan Mudik Gratis Lebaran 2022, Catat Tanggalnya

"Pada dasarnya arahan Bapak Presiden telah membolehkan masyarakat untuk melaksanakan mudik Idul Fitri dengan beberapa syarat perjalanan," katanya.

Ketentuan cuti tahunan ASN sebagai tambahan periode cuti bersama Idul Fitri itu diatur Tjahjo dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai ASN selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, yang ditandatangani di Jakarta, Rabu (13/4).

Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Sempat Melarikan Diri Polisi Dor Pelaku Pembunuhan Waria di Manado

Dalam SKB tersebut, Pemerintah menetapkan cuti bersama untuk Idul Fitri 1443 Hijriah berlangsung selama empat hari, yakni pada 29 April serta 4, 5, 6 Mei.

"Kita semua harus selalu waspada. Bersegeralah melengkapi dengan vaksin booster. Harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan harus selalu bermasker pada saat di tempat umum atau dalam kerumunan," ujar Presiden Joko Widodo.***

Editor: Kim Tawaang

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x