MANADO HITS — Pemerintah memberi izin bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau mudik pada perayaan Idul Fitri 2022.
Dengan syarat, pemudik sudah mendapat dosis pertama dan kedua serta dosis penguat (booster) vaksin Covid-19.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden Jokowi, dikutip ManadoHits.com dari Antara, Rabu, 23 Maret 2022.
Baca Juga: Pria 50 Tahun Jual Obat Terlarang Ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado Bersama Oknum Security
Presiden juga mengingatkan setiap aktivitas dalam mudik harus dibarengi dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Pada Ramadan tahun ini, kata Presiden Jokowi, umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di masjid.
“Tahun ini umat muslim dapat shalat tarawih di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” sebutnya.
Baca Juga: Rayakan HUT 27 Maret, Lisa BLACKPINK Luncurkan Album Edisi Terbatas
Meskipun demikian, pemerintah pada 2022 masih melarang seluruh pejabat dan aparat sipil negara (ASN) untuk menyelenggarakan acara buka puasa bersama di Ramadan dan gelar griya (open house) pada Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.