Pria 50 Tahun Jual Obat Terlarang Ditangkap Satuan Narkoba Polresta Manado Bersama Oknum Security

- 23 Maret 2022, 21:52 WIB
Kedua terduga pelaku obat terlarang.
Kedua terduga pelaku obat terlarang. /Humas Polresta Manado/

MANADO HITS- Pria inisial RN, (50), bersama Oknum Security RA, (25), keuda warga yang sama di Kecamatan Tuminting, Kota Manado diringkus Satuan Narkoba Polresta Manado, dugaan pengedar obat terlarang jenis Thryhexypenidyl.

Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, pada hari Selasa , 22 Maret 2022, sekira Pukul 14.40 Wita.

Kami tim Reserse Narkoba Polresta Manado mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Mapanget, Kota Manado ada seorang pria inisial RA memiliki, menguasai obat keras jenis Thryhexypenidyl.

“Selanjutnya tim langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengamankan Pria RA bersama barang bukti yang diduga obat keras jenis Thryhexypenidyl,” kata dia, Rabu, 23 Maret 2022.

Baca Juga: Rayakan HUT 27 Maret, Lisa BLACKPINK Luncurkan Album Edisi Terbatas

Lanjut dia, juga menemukan Thryhexypenidyl yang disimpan dalam saku celana terlapor sebanyak 250 butir.

“Setelah dilakukan interogasi ternyata di rumah terlapor yang berada di Kelurahan Sindulang I, masih terdapat barang bukti obat thryhexypenidyl," ucap dia

"Tim ke TKP dan mendapatkan barang bukti lainnya sebanyak 250 butir yang di simpan di dalam tas terlapor,” jelas dia," tambah dia. .

Menurut dia, setelah diinterogasi lebih lanjut, ternyata barang tersebut ia dapat dari pria RN.

Halaman:

Editor: Valentino Warouw


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini