MANADO HITS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehata merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi rakyat Indonesia.
Beragam manfaat dalam perawatan medis bisa diperoleh secara gratis para peserta BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Renungan Harian Keluarga GMIM, 19 Februari 2022: Bermegah dalam Kelemahan
Termasuk sejumlah pelayanan kesehatan, rawat inap maupun rawat jalan tercover BPJS Kesehatan.
Kendati demikian, BPJS Kesehatan memiliki beberapa ketentuan, seperti halnya asuransi konvensional.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, setidaknya terdapat 20 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Renungan Harian Katolik, 19 Februari 2022: Lidah Membawa Berkat atau Hukuman?
Berikut daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dikutip ManadoHits.com dari artikel yang sebelumnya tayang di Pikiran Rakyat.