Menkominfo Umumkan Hasil Pemberantasan Judi Online, 3 Juta Konten Judi Ditutup

16 Juni 2024, 14:14 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi /Humas kominfo/

MANADOKu.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan pencapaian signifikan dalam pemberantasan konten judi online selama hampir satu tahun terakhir.

Menurut keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Kementerian Kominfo berhasil menutup sebanyak 2.945.150 konten judi online dari 17 Juli 2023 hingga 13 Juni 2024.

Penghapusan massal konten tersebut merupakan bagian dari komitmen Kementerian Kominfo untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas perjudian online.

Selain menghapus konten, Kementerian juga mengajukan penutupan 555 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia.

Baca Juga: Terkait Judi Online, OJK Blokir 4 Ribu Rekening Bank

Tidak hanya itu, sebanyak 5.779 rekening bank yang terkait dengan aktivitas perjudian online juga diajukan untuk diblokir ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam periode yang sama.

Bukan hanya situs perjudian, Kementerian Kominfo juga aktif dalam menangani sisipan konten judi di situs-situs pendidikan (16.596 laman) dan pemerintahan (18.974 laman) selama periode yang sama.

Tindakan ini menunjukkan komitmen penuh untuk membersihkan ruang digital dari konten yang meresahkan dan melanggar hukum.

Ancaman dan Tindakan Tegas

Sebagai langkah pencegahan lebih lanjut, Kementerian Kominfo telah memberikan surat peringatan keras kepada pengelola platform digital besar seperti X, Telegram, Google, Meta, dan Tiktok.

Para pengelola platform ini diberi ultimatum untuk menutup akses terhadap situs-situs judi online atau menghadapi denda hingga Rp500 juta per konten yang tidak kooperatif.

Menteri Budi Arie juga mengungkapkan bahwa Kementerian telah mengadopsi teknologi Artificial Intelligence (AI) dari Google untuk mempercepat dan meningkatkan efisiensi pemrosesan laporan konten judi online.

Langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran di ruang digital.

Dampak Negatif dan Hukuman

Pemberantasan judi online bukan hanya masalah hukum, tetapi juga melibatkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis yang serius bagi masyarakat.

Menteri Budi Arie menekankan pentingnya peran Kementerian Kominfo dalam mengambil langkah tegas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi wewenang untuk memutuskan akses terhadap konten yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Dengan terus meningkatnya jumlah konten judi online yang diambil tindakan, Kementerian Kominfo berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih aman dan terpercaya bagi masyarakat Indonesia.

Pencapaian mereka dalam menghadapi tantangan ini menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi kejahatan di ranah digital untuk kebaikan bersama.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler