Rutan Manado Mutasi 10 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lapas Enemawira

- 27 Juni 2024, 21:23 WIB
Rutan Manado Mutasi 10 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lapas Enemawira
Rutan Manado Mutasi 10 Warga Binaan Pemasyarakatan ke Lapas Enemawira /Istimewa/

MANADOKU.COM – Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado telah memindahkan 10 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Enemawira di Sangihe.

Proses serah terima pemindahan berlangsung di Rutan Manado pada Kamis, 27 Juni 2024.

Sebelum dipindahkan, 10 WBP tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan. Menurut Kepala Satuan Pengamanan Rutan Manado, Rico Wendur, pemindahan ini adalah bagian dari program kami dan harus dilaksanakan saat narapidana telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) dengan vonis di atas 12 bulan.

“Mereka harus dipindahkan ke Lapas sesuai UU No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, serta surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1152.PK.01.01.02 Tahun 2020 mengenai Optimalisasi Penempatan Narapidana di Rutan dari 24 bulan menjadi 12 bulan," jelas Wendur.

Baca Juga: Dendam Gegara Dipecat dari Pekerjaan, Dada Pria Bengkol Bocor Ditikam Tetangga

Tujuan pemindahan ini, kata dia, adalah untuk mengurangi over kapasitas, meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban, serta menjaga situasi Rutan tetap aman dan kondusif.

Petugas Rutan Manado membantu pengawalan WBP menuju pelabuhan Manado. Dua staf KPR Rutan Manado, Meliko Pangemanan dan Fani Lamaluta, bersama aparat kepolisian dan tim dari Kanwil Kemenkumham Sulut, ikut dalam pengawalan menuju Lapas Enemawira.

Proses serah terima pemindahan WBP dari Rutan Manado ke Lapas Enemawira berjalan aman dan tertib.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini