Pemerintah: THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik

16 Maret 2024, 06:30 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat 15 Maret 2024./ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB/pri. /

MANADOKU.COM - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, mengumumkan bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024 mengalami kenaikan.

Azwar Anas menjelaskan, hal ini merupakan langkah positif dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, khususnya sejak pandemi COVID-19 melanda.

Menurut Anas, kebijakan baru ini mencakup peningkatan tunjangan kinerja hingga 100 persen bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pusat, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga 100 persen bagi ASN di daerah, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

"Peningkatan ini dilakukan karena kondisi keuangan negara yang semakin membaik," ujar Anas dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 15 Maret 2024.

Baca Juga: Pemerintah Deteksi Pergerakan Massa Tolak Hasil Pemilu 2024

Pemberian THR dan gaji ke-13 ini, katanya, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi aparatur negara dalam memberikan pelayanan publik terbaik.

Lebih dari itu, Anas mengatakan, hal ini juga merupakan upaya untuk mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

"Pemberian ini adalah penghargaan atas kerja keras ASN dalam memberikan pelayanan terbaik kepada rakyat, serta untuk mendorong peningkatan kinerja ke depan," tambahnya.

Komponen THR dan Gaji 13

Daftar lengkap penerima THR dan gaji ke-13 dapat dilihat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok dan berbagai tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja atau TPP.

Sementara itu, untuk penerima pensiunan dan penerima tunjangan, komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan Tambahan Penghasilan Pensiun.

Kebijakan ini juga mengakomodasi guru dan dosen dengan memberikan tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau Tambahan Penghasilan Guru sebesar 100 persen.

PP terkait pemberian THR dan gaji ke-13 telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 13 Maret 2024.

Peraturan ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.

Pemerintah menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 ini tidak hanya sebagai bagian dari perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H, tetapi juga sebagai dukungan kepada aparatur negara dalam membiayai pendidikan.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa pemberian THR merupakan instrumen dalam APBN untuk menjaga pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional.

Anggaran THR tahun 2024 mencapai Rp48,7 triliun, sedangkan anggaran untuk gaji ke-13 mencapai Rp50,8 triliun.

"Pembayaran THR direncanakan dimulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, sedangkan gaji ke-13 akan diberikan mulai Juni 2024," tambah Sri Mulyani.

Sedangkan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menekankan kepada pemerintah daerah untuk segera menyusun Peraturan Kepala Daerah tentang Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

"Pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pemerintah daerah harus memperhatikan kemampuan fiskal daerah," kata Tito.

Dia juga menegaskan komitmennya untuk memantau pelaksanaan kebijakan ini di tingkat daerah, serta memastikan bahwa seluruh pemda dapat menyediakan alokasi anggaran yang cukup.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan aparatur negara dapat merayakan Hari Raya dengan lebih tenang dan dapat memenuhi kebutuhan pendidikan dengan lebih baik.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler