Tips Pemilu: Cara Mencoblos yang Benar Agar Surat Suara Sah, Tidak Terhitung Rusak

12 Februari 2024, 08:15 WIB
Petugas KPU Kota Bogor menunjukkan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 kepada warga binaan di Lapas Kelas IIA Paledang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. /Antara/Arif Firmansyah/

MANADOKU.COM - Semua pemilih pasti ingin agar suara yang diberikan mereka saat pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa terhitung sebagai suara sah alias tidak rusak, ketika penghitungan suara Pemilu 2024 nanti.

Makanya, setiap pemilih harus mengetahui cara mencoblos yang benar dan memenuhi ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar suaranya tidak mubazir karena terhitung tidak sah atau rusak.

Sementara itu, ada banyak varian surat suara dianggap sah yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Yakni empat varian untuk Pilpres, 16 varian untuk pileg anggota DPR dan DPRD, dan tiga varian untuk pemilihan DPD.

Tidak hanya itu, sebelum mencoblos, pemilih juga harus memastikan surat suara tidak rusak dan terdapat tanda tangan Ketua KPPS. Sebab, hal itu telah diatur dalam Pasal 53 PKPU Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga: Apa itu Quick Count, Real Count dan Exit Poll dalam Penghitungan Suara Pemilu?

Berikut penjelasan lebih rinci mengenai kriteria surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024:

Surat Suara Sah untuk Pilpres

Surat suara untuk Pilpres 2024 dinyatakan sah apabila:

1. Dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

2. Dicoblos lebih dari satu kali pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

3. Dicoblos tepat pada garis satu kolom pasangan calon yang nomor urut, foto pasangan calon, nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan

4. Dalam hal terdapat tanda coblos pada satu kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan.

Surat Suara Sah untuk Pileg DPR dan DPRD

Surat suara untuk pemilihan anggota legislatif (pileg) DPR dan DPRD dinyatakan sah apabila:

1. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik

2. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

3. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang bersangkutan, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari partai politik yang mencalonkan

4. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

5. Dicoblos lebih dari satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

6. Dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

7. Dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk partai politik

8. Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk partai politik

9. Dicoblos tepat pada garis kolom yang memuat satu nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan

10. Dicoblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut calon, atau nama calon dengan nomor urut calon, atau nama calon lain dari partai politik yang sama, sehingga tidak dapat dipastikan tanda coblos tersebut mengarah pada 1 nomor urut dan nama calon, dinyatakan sah untuk partai politik

11. Dicoblos pada satu kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik

12. Dicoblos pada satu kolom yang memuat nomor urut partai politik, tanda gambar partai politik, atau nama partai politik, serta tanda coblos pada sat kolom yang memuat nomor urut calon, nama calon atau tanpa nama calon disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon, dinyatakan sah untuk partai politik

13. Dicoblos pada satu kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, atau tanpa nama calon yang disebabkan calon tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat serta tanda coblos pada 1 kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon dari partai politik yang sama, dinyatakan sah untuk calon yang masih memenuhi syarat

14. Dicoblos lebih dari satu kali pada kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon, dinyatakan sah untuk calon yang bersangkutan

15. Dicoblos pada satu kolom yang memuat nomor urut calon, atau nama calon serta dicoblos pada kolom di bawah nomor urut calon, atau nama calon terakhir yang masih di dalam satu kotak partai politik, dinyatakan sah untuk satu calon yang memenuhi syarat

16. Dicoblos pada kolom yang memuat nomor urut partai politik, nama partai politik, atau gambar partai politik yang tidak mempunyai daftar calon, dinyatakan sah untuk partai politik.

Surat Suara Sah untuk Pemilihan DPD

Surat suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah apabila:

1. Dicoblos pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan

2. Dicoblos lebih dari satu kali pada kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan

3. Dicoblos tepat pada garis kolom satu calon yang memuat nomor urut calon, nama calon, atau foto calon anggota DPD, dinyatakan sah untuk calon anggota DPD yang bersangkutan.

Itulah penjelasan yang lebih rinci mengenai kriteria surat suara sah sehingga terhitung dalam penghitungan suara pada Pemilu 2024.

Dalam mencoblos surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), masyarakat yang sudah memiliki hak pilih tidak bisa sembarangan. Ada ketentuan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar surat suara yang dicoblos dinyatakan sah.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Cara Mencoblos Agar Surat Suara Sah, Awas Jangan Sampai Salah".***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler