Pengertian hingga Aturan Masa Tenang Pemilu 2024 yang Perlu Diketahui, Jangan Melanggar!

5 Februari 2024, 12:37 WIB
Pengertian hingga Aturan Masa Tenang yang Perlu Diketahui /Pemkot Tangerang

MANADOKU.COM - Tak lama lagi Pemilu 2024 akan segera memasuki tahap masa tenang, yang akan menjadi tahapan terakhir sebelum pemungutan suara, pada 14 Februari 2024 nanti.

Tahap ini harus dilewati para calon legislatif DPRD Kabupaten dan Kota, DPRD Provinsi, DPR RI, hingga pasangan calon presiden, yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Masa tenang dilaksanakan selama beberapa hari setelah para peserta dan kontestan Pemilu 2024 sibuk melakukan kampanye dengan berbagai metode yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Lantas apa itu masa tenang dan bagaimana pelaksanaannya? Bagaimana pula aturan-aturannya? Berikut ulasannya:

Baca Juga: Perkumpulan Jaga Pemilu Sorot Netralitas Penyelenggara Pemilu di Luar Negeri

Pengertian Masa Tenang

Dikutip dari Tangerangkota, masa tenang adalah salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan pascakampanye, dengan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU).

Pengertian masa tenang juga tercantum dalam Pasal 1 Ayat 34 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.

Dijelaskan dalam aturan tersebut bahwa masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Waktu pelaksanaan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024. Dengan demikian, masa tenang akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.

Lalu kapan berakhir? Ketentuan yang ada menyebutkan bahwa masa tenang akan berlangsung tiga hari, sehingga dengan begitu, masa tenang akan berakhir pada Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah itu, pemungutan dan perhitungan suara serentak di seluruh Indonesia akan berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.

Aturan dan larangan

Dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018 juga menyebutkan tentang hal-hal yang tak bisa dilakukan selama masa tenang, yaitu sebagai berikut:

1. Pada masa tenang, peserta Pemilu dilarang melaksanakan kampanye dalam bentuk apa pun.

2. Selama masa tenang, media cetak, media elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, dan atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

Itulah penjelasan sepintas tentang masa tenang, mulai dari pengertian, waktu pelaksanaan hingga aturan dan larangannya.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler