Libur dan Cuti Bersama Idul Adha 2023 Diusulkan Jadi 3 Hari

20 Juni 2023, 10:58 WIB
Libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 /freepik/

MANADOKU – Pemerintah mengusulkan perpanjangan libur dan cuti bersama Idul Adha 2023 menjadi 3 hari. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas momen liburan keluarga.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah menyampaikan usulan tersebut kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Azwar Anas, usulan tersebut mencakup cuti bersama pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni, yang akan mengikuti libur Idul Adha 2023 pada 29 Juni 2023.

"Selain libur nasional tanggal 29, tanggal 28 diusulkan sebagai cuti bersama. Kemudian tanggal 30 juga diusulkan sebagai cuti bersama," ujar Azwar kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023.

Baca Juga: Hari Terakhir PPDB 2023, Pendaftar SMAN 1 Manado Capai Ribuan Orang

Menurut Menpan RB, keputusan ini penting karena saat ini anak-anak sedang libur sekolah, sehingga diharapkan kualitas waktu bersama keluarga menjadi lebih baik di masa depan.

Namun, penambahan cuti Idul Adha 2023 ini masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini juga akan melibatkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, serta Menteri Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, PP Muhammadiyah telah mengusulkan agar libur selama dua hari, mengingat tanggal 10 Zulhijah 1444 Hijriah jatuh pada 28 Juni 2023.

 

Mereka khawatir umat Muhammadiyah yang bekerja di instansi pemerintah tidak dapat mengikuti sholat Idul Adha.

"Kami mengusulkan agar liburnya dua hari, yaitu tanggal 28 atau 29 Juni 2023. Saya yakin pegawai negeri setuju dengan usulan ini. Ini adalah usulan dari Wakil Wali Kota Surakarta, karena ada anggota Muhammadiyah yang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak dapat mengikuti perayaan Idul Adha karena harus pergi ke kantor," ungkap Mu'ti seperti dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler