Alokasi Kursi DPR RI Seluruh Provinsi di Indonesia, Jawa Barat Terbanyak

28 Februari 2023, 20:00 WIB
Ilustrasi alokasi kursi DPR RI di seluruh provinsi /Tangkap layar Instagram/@kpungawi

MANADOKU, Pikiran Rakyat - KPU RI telah menetapkan jumlah kursi dari setiap daerah pemilihan (dapil) anggota DPR RI dalam Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu terungkap dalam PKPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota dalam Pemilu 2024.

Dari PKPU Nomor 6 tahun 2023 itu, diketahui bahwa Jawa Barat mendapatkan alokasi Kursi DPR RI terbanyak, yakni sebanyak 91 kursi. Jumlah tersebut tersebar di 11 dapil.

 

Di urutan kedua ada Jawa Timur dengan 87 kursi yang tersebar di 11 dapil, diikuti 77 kursi dari Jawa Tengah. Sedangkan DKI Jakarta hanya mendapatkan 21 kursi.

Baca Juga: Alokasi Kursi DPRD Kota Manado per Dapil Berubah, Begini Perubahannya

Berikut alokasi Kursi DPR RI untuk setiap provinsi yang ada di Indonesia.

– Aceh 13 kursi

– Sumatera Utara 30 kursi

– Sumatera Barat 14 kursi

– Riau 13 kursi

– Jambi 8 kursi

– Sumatera Selatan 17 kursi

– Kepulauan Bangka Belitung 3 kursi

– Bengkulu 4 kursi

– Lampung 20 kursi

– Kepulauan Riau 4 kursi

– DKI Jakarta 21 kursi

– Jawa Barat 91 kursi

– Jawa Tengah 77 kursi

– Jawa Timur 87 kursi

– DI Yogyakarta 8 kursi

– Banten 22 kursi

– Bali 9 kursi

– Nusa Tenggara Barat 11 kursi

– Nusa Tenggara Timur 13 kursi

– Kalimantan Barat 12 kursi

– Kalimantan Tengah 6 kursi

– Kalimantan Selatan 11 kursi

– Kalimantan Timur 8 kursi

– Kalimantan Utara 3 kursi

– Sulawesi Utara 6 kursi

– Sulawesi Tengah 7 kursi

– Sulawesi Selatan 24 kursi

– Sulawesi Barat 4 kursi

– Sulawesi Tenggara 6 kursi

– Gorontalo 3 kursi

– Maluku 4 kursi

– Maluku Utara 3 kursi

– Papua 3 kursi

– Papua Selatan 3 kursi

– Papua Tengah 3 kursi

– Papua Pegunungan 3 kursi

– Papua Barat 3 kursi

– Papua Barat Daya 3 kursi

 Baca Juga: Resmi! Inilah Rincian Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

Jumlah Kursi DPR RI Bertambah

Berdasarkan PKPU Nomor 6 tahun 2023 tersebut, bisa dipastikan bahwa jumlah Kursi DPR RI yang sebelumnya sebanyak 575 kursi bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan Kursi DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022.

Lewat Perppu tersebut, Ketentuan Pasal 186 UU Nomor 17 Tahun 2017 diubah sehingga berbunyi, “Pasal 186 Jumlah kursi anggota DPR ditetapkan sebanyak 580 (lima ratu delapan puluh),” demikian bunyi aturan itu.

Bertambahnya Kursi DPR RI dipengaruhi oleh adanya provinsi pemekaran di wilayah Papua, yang secara total kini menjadi 18 kursi DPR RI dari awalnya hanya 13 kursi.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: KPU

Tags

Terkini

Terpopuler