Resmi! Inilah Rincian Dapil dan Alokasi Kursi DPR dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

7 Februari 2023, 19:39 WIB
Gambar ilustrasi-gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. /Freepik.com/yoyoherp/

MANADOKU, Pikiran Rakyat - Masyarakat Sulawesi Selatan akhirnya mendapatkan kejelasan terkait Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Hal itu diketahui setelah KPU RI menetapkan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia, untuk Pemilu 2024 nanti.

Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU terbaru itu, diketahui bahwa Sulawesi Selatan mendapatkan jatah 24 kursi DPR RI yang terbagi ke dalam tiga Dapil, yakni Sulsel 1, Sulsel 2 dan Sulsel 3. Berikut daftar dan alokasi kursi DPR RI, DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga: DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 Besok

Dapil dan Jumlah Kursi DPR RI dari Sulawesi Selatan

Dapil Sulsel 1 yang terdiri dari Bantaeng, Jeneponto, Takalar, Gowa, Kota Makassar, Kepulauan Selayar mendapatkan alokasi 8 kursi DPR RI.

Dapil Sulsel 2 yakni Bulukumba, Sinjai, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, Kota Parepare, Soppeng dan Wajo mendapat alokasi 9 kursi DPR RI.

Dapil Sulsel 3 yaitu Sidenreng Rappang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Toraja Utara, Luwu Utara, Luwu Timur, Pinrang, dan Kota Palopo mendapat alokasi 7 kursi.

Jika ditotal, maka jumlah kursi DPR RI yang akan diperebutkan para Calon anggota legislatif (Caleg) adalah sebanyak 24 kursi.

Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan

KPU RI mengalokasikan 85 kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, dan terdiri atas 11 Dapil. Berikut rinciannya:

– Dapil Sulsel 1 yakni Kota Makassar A yang terdiri dari Kecamatan Mariso, Mamajang, Makassar, Ujung Pandang, Wajo, Bontoala, Tallo, Ujung Tanah, Tamalate, Rappocini, dan Kepulauan Sangkarrang dialokasikan sebanyak 9 kursi.

– Dapil Sulsel 2 yakni Kota Makassar B terdiri dari Kecamatan Panakkukang, Biringkanaya, Manggala, dan Tamalanrea. Dapil ini mendapat alokasi 6 kursi.

– Dapil Sulsel 3 hanya terdiri dari dua daerah yakni Takalar dan Gowa mendapat alokasi 9 kursi.

– Dapil Sulsel 4 yakni Kepulauan Selayar, Bantaeng, dan Jeneponto dialokasikan 7 kursi.

– Dapil Sulsel 5 yaitu Sinjai dan Bulukumba hanya mendapat jatah 6 kursi.

– Dapil Sulsel 6 yakni Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Barru, dan Kota Parepare diberi jatah 9 kursi.

– Dapil Sulsel 7 yaitu Bone mendapat alokasi 7 kursi.

– Dapil Sulsel 8 yang terdiri dari Soppeng dan Wajo juga mendapat 7 kursi.

– Dapil Sulsel 9 yakni Sidenreng Rappang, Enrekang, dan Pinrang diberi jatah 9 kursi.

– Dapil Sulsel 10 yaitu Tana Toraja dan Toraja Utara mendapat alokasi 5 kursi.

– Dapil Sulsel 11 yakni Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo diberikan jatah terbesar yaitu 11 kursi.

Itulah daftar Dapil dan jumlah kursi yang akan diperebutkan para caleg DPR RI dan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam Pemilu 2024 nanti.***

Editor: Sahril Kadir

Tags

Terkini

Terpopuler