DKPP Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Peserta Pemilu 2024 Besok

7 Februari 2023, 10:13 WIB
Ilustrasi sidang DKPP /Dok. DKPP/

Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Sulawesi Utara Jadi Teradu

MANADOKU, Pikiran Rakyat - DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) rencananya akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan kecurangan dalam proses verifikasi peserta pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu 8 Februari 2023 besok.

Sidang tersebut informasinya akan digelar DKPP berdasarkan aduan dari Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu yang sudah memenuhi syarat dan sudah teregister untuk disidangkan.

Berdasarkan data yang tercantum pada website resmi DKPP, terungkap bahwa sidang pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu 8 Februari 2023 besok, pukul 10.00 WIB.

Terungkap pula bahwa dalam sidang yang akan berlangsung di Ruang Sidang DKPP RI itu, yang menjadi teradu adalah Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara.

Baca Juga: Mengenal Sosok Inggit Garnasih, Istri Kedua Soekarno yang Tak Begitu Dikenal Warga

Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Bagian Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi, dan hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara juga menjadi pihak teradu.

Pun demikian dengan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Sub Bagian Teknis  dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Proses Sidang Akan Disiarkan Langsung DKPP

Dikutip dari laman DKPP, total ada 10 penyelenggara pemilu yang diadukan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu, yaitu Meidy Yafeth Tinangon, Salman Saelangi, dan Lanny Anggriany Ointu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu I sampai III.

Sedangkan Lucky Firnando Majanto (Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Utara) dan Carles Y. Worotitjan (Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi Sulawesi Utara) sebagai Teradu IV dan V.

Elysee Philby Sinadia, Tomy Mamuaya, dan Iklam Patonaung (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe) sebagai Teradu VI sampai VIII. Serta Jelly Kantu (Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe) dan Idham Holik (Anggota KPU RI) juga diadukan dan menjadi Teradu IX dan X.

Disebutkan bahwa Teradu I sampai IX diduga mengubah status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) dari Partai Gelora, Partai Garuda, PKN, dan Partai Buruh dalam proses verifikasi administrasi, verifikasi administrasi perbaikan, verifikasi faktual, dan verifikasi faktual perbaikan dengan cara mengubah data berita acara dalam SIPOL dalam kurun waktu 7 November hingga 10 Desember 2022.

Sedangkan Teradu X diduga menyampaikan ancaman di hadapan seluruh peserta Konsolidasi Nasional KPU se-Indonesia yang digelar di Convention Hall Beach City Entertaiment Center (BCEC), Ancol, Jakarta Utara.

Ancaman tersebut diduga dilakukan dalam bentuk perintah harus tegak lurus, tidak boleh dilanggar, dan bagi yang melanggar akan dimasukkan ke rumah sakit.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.

Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan bahwa agenda sidang itu adalah sidang pertama untuk mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.

“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Yudia, menjelaskan.

Yudia menambahkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum dan akan disiarkan melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP, agar masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini.***

Editor: Sahril Kadir

Sumber: DKPP

Tags

Terkini

Terpopuler