13. Pelaksanaan Kampanye: Akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, di mana momentum demokrasi mencapai puncaknya.
14. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Tepat pada 27 November 2024, suara rakyat akan menjadi penentu masa depan.
15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil: Mulai dari 27 November hingga 16 Desember 2024, proses ini akan menentukan siapa yang akan memimpin kedepannya.
16. Penetapan Calon Terpilih: Akan dilakukan paling lama 5 hari pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), menandai kesahihan pilihan rakyat.
17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Tidak lebih dari 5 hari pasca putusan MK diterima KPU, memastikan integritas dan keadilan Pilkada.
18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Harus dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan calon, untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar.***