3. Perencanaan Penyelenggaraan: Termasuk penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan hingga 18 November 2024.
4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Dari 17 April 2024 hingga 5 November 2024, proses pembentukan penyelenggara pemilihan akan dilakukan.
5. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Dimulai dari 27 Februari hingga 16 November 2024, tahapan ini menjadi pintu terbuka bagi partisipasi masyarakat dalam pengawasan Pilkada.
6. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Berlangsung dari 24 April hingga 31 Mei 2024, proses ini menjadi landasan bagi penyelenggaraan pemilihan yang transparan.
7. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Dari 31 Mei hingga 23 September 2024, tahapan penting untuk memastikan keakuratan daftar pemilih.
8. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Dilakukan dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024, sebagai bentuk dukungan awal bagi calon perseorangan.
9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Akan dilakukan pada 24-26 Agustus 2024, menjadi momentum penting dalam mengetahui calon yang akan bertarung.
10. Pendaftaran Pasangan Calon: Dijadwalkan pada 27-29 Agustus 2024, di mana proses administratif akan berlangsung.
11. Penelitian Persyaratan Calon: Dari 27 Agustus hingga 21 September 2024, tahapan ini menjadi filter untuk memastikan kelayakan calon.
12. Penetapan Pasangan Calon: Tanggal 22 September 2024 menjadi tonggak penting dalam menetapkan siapa yang akan berlaga dalam Pilkada.