Anggota DPRD Manado Minta Petugas Pemungutan Suara Perhatikan Pemilih yang Sakit dan Tak Bisa ke TPS

- 13 Februari 2024, 15:47 WIB
dr. Suyanto Yusuf
dr. Suyanto Yusuf /Istimewa/

MANADOKU.COM - Penyelenggara Pemilu harus memberikan perhatian khusus kepada pemilih yang sedang terbaring sakit dan tidak bisa menuju ke tempat pemungutan suara (TPS) saat proses pemungutan suara berlangsung.

Sebab, mereka yang sedang terbaring sakit di rumah tapi tak bisa menuju TPS tidak membuat hak memberikan suaranya di Pemilu hangus.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Manado dr. Suyanto Yusuf, kepada MANADOKU.COM pada Selasa 13 Februari 2024.

Menurut dia, perhatian dari petugas pemungutan suara sangat penting kepada mereka yang tidak bisa memberikan suaranya di TPS karena sakit adalah suatu keharusan.

Baca Juga: Perhatikan! Inilah Cara Mencoblos yang Benar di TPS Agar Suara Sah

"Jangan sampai ada pemilih yang karena sakit dan tak hadir di TPS justru terabaikan. Hak memilih mereka harus tetap diperhatikan," tegasnya.

Apalagi, lanjutnya, hal itu telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam keputusan KPU tersebut, ungkapnya, diatur bahwa jika pemilih sakit dan menjalani perawatan di rumah sehingga tidak bisa mendatangi TPS, tidak berarti hak pilihnya hangus.

"Ketentuan ini juga berlaku untuk pemilih yang menjadi tahanan sementara, rawat inap di rumah sakit atau puskesmas, atau merupakan keluarga yang mendampinginya," terangnya.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini