Urgensi Pengawasan Logistik Pemilu 2024 Menurut Firman Mustika, Dosen Hukum Universitas Trinita Manado

- 8 Februari 2024, 19:52 WIB
Dosen Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika.
Dosen Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika. /Istimewa/

MANADOKU.COM - Dosen Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika memberikan penjelasan tentang urgensi pengawasan logistik Pemilu 2024, dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Logistik Pemilu 2024 di Kotamobagu, yang dilaksanakan Bawaslu Kotamobagu, pada Kamis 8 Februari 2024.

Firman mengungkapkan bahwa Logistik Pemilu merupakan perlengkapan penyelenggaraan yang digunakan dalam Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Kabupaten dan Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dia juga menyebutkan, kebijakan terkait logistik tersebut sudah tercantum dalam tiga peraturan, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017, PKPU Nomor 14 Tahun 2023, dan Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2023.

Tak hanya itu, dia pun menjelaskan tentang jenis-jenis logistik Pemilu 2024, berupa perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Baca Juga: Bawaslu Manado Kaji Dugaan Pelanggaran Jam dan Kampanye di Luar Jadwal Capres Prabowo

"Perlengkapan pemungutan suara meliputi kotak suara, alat untuk memberi tanda pilihan, surat suara, tinta, bilik suara, tempat pemungutan suara, dan segel," ujar Firman Mustika.

Pria yang juga berprofesi advokat ini juga menyebutkan detail dukungan perlengkapan pemungutan suara lainnya.

"Meliputi sampul kertas, formulir untuk berita acara, Tanda Pengenal KPPS/Saksi/Petugas Keamanan, Lem, Spidol, Pulpen, Alat Bantu Tuna Netra, Karet Pengikat, Stiker Nomor Kotak Suara, Gembok dan Tali Pengikat Alat Pemberi Tanda Pilihan," terangnya.

Lalu apa urgensi pengawasan logistik Pemilu 2024 menurut Firman Mustika? Menurut dia, ada tiga hal yang membuat pengawasan logistik menjadi sangat penting.

Halaman:

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x