Kaprodi Hukum Universitas Trinita Manado Minta Bawaslu Kabupaten dan Kota Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu

- 6 November 2023, 12:04 WIB
Kaprodi Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika Minta Bawaslu Kabupaten dan Kota Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu
Kaprodi Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika Minta Bawaslu Kabupaten dan Kota Bersiap Hadapi Sengketa Pemilu /Istimewa/

MANADOKU.COM – Ketua Prodi (Kaprodi) Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika menyarankan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten dan Kota untuk bisa segera bersiap menghadapi penyelesaian sengketa pemilu.

Pasalnya, Firman menilai bahwa kemungkinan adanya sengketa pemilu cukup terbuka pada Pemilu 2024 kali ini, baik terkait pencalonan anggota DPRD maupun proses pada tahapan kampanye.

Apalagi, dia menjelaskan bahwa Bawaslu merupakan pihak yang memiliki kewajiban dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.

"Bawaslu Manado bertugas menerima dan menindaklanjuti permohonan PSPP (penyelesaian sengketa proses Pemilu) dan memverifikasi secara formal dan materil permohonan PSPP itu," ujarnya, saat menjadi pembicara dalam kegiatan Bawaslu Bolsel, bertema "Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten/Kota dan Persiapan Penyelesaian Sengketa Proses pada tahapan Kampanye Pemilu 2024", pada Senin 6 November 2023.

Baca Juga: Daftar Caleg Perempuan dalam DCT Anggota DPRD Manado di Pemilu 2024

Menurut ahli hukum Universitas Trinita Manado ini, kesiapan Bawaslu sangat penting dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu. Sebab, terdapat beberapa permasalahan yang sering muncul.

Seperti peraturan yang berubah-ubah, perbedaan peraturan dalam UU Pemilu dengan UU Pemilihan Batasan Waktu, Batasan waktu (hari) dalam PSPP yang begitu singkat, Ketidakhadiran para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa, Ketidakmauan para pihak atau salah satu pihak dalam menjalankan putusan, dan Bawaslu sebagai mediator atau hakim pemutus bersifat tidak imparsial," ungkapnya, menjelaskan.

Dia pun menyatakan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan Bawaslu sebelum penyelesaian sengketa, yaitu menciptakan hubungan yang kondusif dengan para pihak, mengumpulkan dan menganalisis informasi sebaik mungkin, merancang rencana sebelum proses PSPP dimulai, membangun kepercayaan para pihak, dan memelihara kerja sama yang berintegritas.***

Editor: Sahril Kadir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini