MANADOKU.COM – Kaprodi Hukum Universitas Trinita Manado Firman Mustika berharap masa kampanye Pemilu 2024 yang terjadwal mulai Selasa 28 November 2023 hari ini bisa berlangsung tertib, tanpa ada pelanggaran satu pun.
Makanya, menurut dia, agar masa kampanye bisa berlangsung dengan tertib, setiap partai peserta Pemilu 2024 beserta para caleg harus mengetahui secara benar setiap larangan yang ada.
Dia menjelaskan bahwa larangan terkait pelaksanaan kampanye sudah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 pasal 72.
“Larangan-larangan dalam kampanye sudah tertuang di situ,” ujar Firman Mustika, di Manado, Selasa 28 November 2023.
Dia berharap, partai politik peserta Pemilu 2024 maupun para caleg bisa menaati aturan tersebut.
“Saya juga berharap, penyelenggara Pemilu, baik KPU maupun Bawaslu juga bisa secara ketat menjalankan dan melakukan pengawasan,” ungkapnya.
Apalagi, lanjutnya, pelanggaran terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2023 itu memiliki konsekuensi hukum berupa sanksi, yang tentu saja, merugikan caleg.
Larangan dalam Kampanye
Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023 pasal 72 tertuang larangan dalam pelaksanaan kampanye, yaitu sebagai berikut: