Tersangka JTS alias Joko kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan bahwa pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun.
Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta tersangka selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.
Oleh karena itu, tersangka JTS alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2023. ***