Kejati Sulut Tahan Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset PDAM Manado

- 2 Maret 2023, 00:48 WIB
Tersangka korupsi aset PDAM Manado ditahan.
Tersangka korupsi aset PDAM Manado ditahan. /Antara News/

MANADO, Pikiran Rakyat - Kejati Sulawesi Utara (Sulut) telah melakukan tindakan tegas terhadap dugaan kasus korupsi yang terkait dengan kerjasama dan pengelolaan aset PDAM Kota Manado dengan PT Air Manado dari tahun 2005 hingga 2021.

Sebagaimana yang dikutip dari Antara News, Tersangka JTS alias Joko, seorang inisiator dalam perjanjian Kerjasama Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado, telah ditahan oleh tim penyidik Aspidus Kejati Sulut karena diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Menurut Kepala Kejati Sulut, DR Andi Muhammad Taufik SH, MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk SH, MH, tersangka JTS alias Joko diduga bersama-sama dengan tersangka HR, FT dan JW, atau bertindak sendiri-sendiri secara melawan hukum, telah menyalahgunakan kewenangan yang ada pada dirinya.

Tersangka JTS alias Joko telah melakukan perjanjian Kerjasama Pengelolaan Air Bersih di Kota Manado tanpa terlebih dahulu membuat kajian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bahkan, tersangka JTS alias Joko termasuk orang yang secara aktif ikut berperan mendesak terlaksananya perjanjian Kerjasama antara Pemkot Manado, PDAM Manado dengan BPTS Trita Sulawesi/WMD sehingga merugikan keuangan negara sebesar € 936.000 dan Rp55.964.456.755.

Tersangka JTS alias Joko ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-203/P.1/Fd.1/02/2023. Perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Gila Banget! Laptop HP Harga 1,7 Jutaan di Jual di Indonesia, Apa Kelebihannya? Begini Kata Unboxer

Sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka JTS alias Joko kemudian dilakukan penahanan oleh penyidik dengan pertimbangan bahwa pasal yang disangkakan memungkinkan tersangka untuk dilakukan penahanan karena ancaman pidana di atas lima tahun.

Selain itu, tersangka juga dikhawatirkan akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, menghilangkan barang bukti serta tersangka selama pemeriksaan tidak koperatif dalam memberikan keterangan.

Baca Juga: Rilis Bulan Ini, OnePlus Ace 2V Bakal jadi Pesaing Realme 10 Pro dan Redmi Note 12 Pro, Cek Spesifikasinya!

Oleh karena itu, tersangka JTS alias Joko ditahan di Rutan Malendeng Manado berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Nomor: PRINT-438/P.1.5/Fd.1/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 selama 20 hari terhitung sejak tanggal 1 hingga 20 Maret 2023. ***

 

Editor: Suprianto Suwardi

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah