Ahli Waris Sumeisey Cari Keadilan: Tanah Kami Belum Dibayar

- 31 Oktober 2022, 19:51 WIB
Ahli waris Sumeisey Sendy Sumeisey didampingi kuasa hukum Jems Tuwo saat hearing di kantor DPRD Sulut.
Ahli waris Sumeisey Sendy Sumeisey didampingi kuasa hukum Jems Tuwo saat hearing di kantor DPRD Sulut. /Gemeinshaft Mais ManadoHits /

MANADO HITS- Ahli waris Sumeisey, Sendy Sumeisey mengaku sudah sejak 2015 mencari keadilan atas lahan seluas 4 hektare yang dibangun proyek Kuwil Kawangkoan, di Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), namun belum dibayar ganti rugi. Dia meminta agar lahanya yang digusur untuk proyek Kuwil segera dibayarkan.

Untuk diketahui, proyek pembangunan Bendungan Kuwil ini terletak di Desa Kuwil, Kecamatan Kalawat, Minut.

“Kelengkapan dokumen kami diserahkan pada (27/10/2015), ada tanda terima dari BPN, waktu itu diserahkan ke bapak Samkono,” kata Sendy saat hearing di kantor DPRD Sulut didampingi kuasa hukum, Jems Tuwo, Senin (31/10/2022).

Baca Juga: Ahli Waris Ungkap Dugaan Mafia Tanah Proyek Bendungan Kuwil

Dia mengaku ada sejumlah dokumen yang telah diserahkan, namun sudah hilang. Menurutnya dokumen tersebut masing-masing berupa surat asli keterangan kepemilikan, asli surat keterangan tanah tidak sengketa, asli surat keterangan waris, asli surat keterangan pengukuran tanah, asli surat pernyataan persetujuan.

Sendy menduga surat-surat tersebut sudah digunakan oleh oknum mafia tanah.

“Surat asli sudah tidak ada, dugaan kami sudah dipergunakan,” kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Sumeisey, Jems Tuwo mengapresiasi atas terlaksananya kegiatan hearing. Karena menurut dia bahwa hearing ini makin transparan.

Baca Juga: 7 Hari Balita Hilang Misterius, Keluarga di Sulut Buat Ritual Pemanggilan

Kendati demikian, dirinya berharap bahwa pihak terkait agar segera menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan kliennya.

“Semua pelaksanaan proyek harus terbuka untuk masyarakat, sehingga mereka merekomendasikan bahwa hak rakyat harus diselesaikan, itu rekomendasi yang keluar dari pada DPRD,” ujarnya.

Menurutnya, pelaksanaan proyek bagi Jems terdapat banyak kejanggalan. Menurutnya, dalam pelaksanaan proyek di Bendungan diduga tidak ada papan proyek. Sehingga masyarakat hingga saat ini tidak mengetahui berapa total anggaran yang terpakai dalam proyek tersebut.

“Kita melihat waktu hearing terlihat ketidak transparan seperti tidak ada papan proyek, apakah sebulan sebelumnya diumumkan tidak adanya, proyek ini nilai berapa, yang diganti berapa tidak ada. Ini pada kucing-kucingan,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Irjen Teddy Jadi Tersangka gegara Edarkan Narkoba, Kuasa Hukum Tak Ajukan Praperadilan

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sulawesi Utara (Sulut), Boy Tumiwa menyarankan agar ahli waris Marie Sumeisey menempuh upaya hukum melakukan gugatan perdata.

“Supaya nanti dibela, saya yakin bisa membenarkan keadilan. Saya tidak yakin ada jalan keluar di sini. Karena pada akhirnya kita ke peradilan,” singkat dia.

Editor: Gemeinshaft Mais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini